Selasa, 11 April 2017

penulisan softskill hukum pendahuluan 1

Hak Cipta
Pengertian hak cipta oleh UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta memberikan perlindungan atas ciptaan-ciptaan di bidang seni, ilmu pengetahuan, dan sastra yang selengkapnya bisa dilihat di dalam UU Hak Cipta pasal 12.
Hak Paten
Pengertian hak paten menurut UU No. 14 tahun 2001 tentang Hak Paten pasal 1 ayat 1 adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensi (temuan) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten memberikan perlindungan atas penemuan-penemuan di bidang teknologi. Di antaranya meliputi kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi seperi proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Perbedaan
Jadi perbedaan-perbedaan antara hak cipta mencakup 3 hal yaitu pengertian, dasar hukum, dan objek yang dilindungi.
  1. Pengertian secara sederhana, hak cipta dimiliki oleh para pencipta dan hak paten dipunyai oleh para penemu.
  2. Di Indonesia, dasar hukum hak cipta ialah UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Sedangkan hak paten diatur dalam UU No. 14 tahun 2001 tentang Hak Paten.
  3. Hak cipta memberikan perlindungan atas ciptaan di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Berbeda dengan hak paten yang melindungi temuan di bidang teknologi.

Sumber : http://farof.blogspot.co.id/2016/12/3-perbedaan-antara-hak-cipta-dan-hak.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar