Hak
Cipta
Pengertian
hak cipta oleh UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta yaitu hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta memberikan perlindungan atas
ciptaan-ciptaan di bidang seni, ilmu pengetahuan, dan sastra yang selengkapnya
bisa dilihat di dalam UU Hak Cipta pasal 12.
Hak
Paten
Pengertian
hak paten menurut UU No. 14 tahun 2001 tentang Hak Paten pasal 1 ayat 1 adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensi
(temuan) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. Hak paten memberikan perlindungan atas penemuan-penemuan
di bidang teknologi.
Di antaranya meliputi kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi
seperi proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perbedaan
Jadi
perbedaan-perbedaan antara hak cipta mencakup 3 hal yaitu pengertian, dasar
hukum, dan objek yang dilindungi.
- Pengertian secara sederhana,
hak cipta dimiliki oleh para pencipta dan hak paten dipunyai oleh para
penemu.
- Di Indonesia, dasar hukum hak
cipta ialah UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Sedangkan hak paten
diatur dalam UU No. 14 tahun 2001 tentang Hak Paten.
- Hak cipta memberikan perlindungan atas ciptaan di
bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Berbeda dengan hak paten yang
melindungi temuan di bidang teknologi.
Sumber : http://farof.blogspot.co.id/2016/12/3-perbedaan-antara-hak-cipta-dan-hak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar