Undang-Undang
yang Mengatur Tentang Hak Cipta dan Telekomunikasi
UU no 19 tahun 2002, tentang Hak Cipta
(cuplikan
yang berkaitan dengan program komputer / software)
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal
1 , ayat 8 :
Program
Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan
dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
BAB II : LINGKUP HAK CIPTA
Pasal
2, ayat 2 :
Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal
12, ayat 1 :
Dalam
Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a.
buku,
Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain;
Pasal
15 :
Dengan
syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.
Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan
suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara
atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
c.
Pembuatan
salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal
30:
(1)
Hak Cipta atas Ciptaan:
a.
Program Komputer;
b.
sinematografi;
c.
fotografi;
d.
database; dan
e.
karya hasil pengalihwujudan,
berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan
yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks,
drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam
segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik
(dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi,
sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai
kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan
karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi
berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan
tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di
Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta
atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak
ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian,
surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di
[[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan.
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI),
yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta
atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui
konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002
pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat
diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web]
Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar
dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai
biaya.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG TELEKOMUNIKASI
Sesuai
dengan BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 yang terkandung dalam UU. no 36 tahun 1999
yang berisikan sebagai berikut :
- Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Lainnya
Lalu
sarana dan prasarana apa saja yang diterangkan di Bab 1 Pasal 1 itu ,
diantaranya adalah Alat telekomunikasi, Perangkat telekomunikasi, Sarana dan
prasarana telekomunikasi, Pemancar radio, Jaringan telekomunikasi, Jasa
telekomunikasi, Penyelenggara telekomunikasi, Pelanggan, Pemakai, Pengguna,
Penyelenggaraan telekomunikasi, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi,
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi, Penyelenggaraan telekomunikasi khusus,
Interkoneksi, dan Menteri.
PEMBAHASAN
Menurut
Azas dan Tujuan yang terkandung dalam Bab 2 , Pasal 2 berbunyi “Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan
asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan
kepercayaan pada diri sendiri”. Dan Pasal 3 berbunyi “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan
untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan
kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa”. Azas
dan tujuan yang diterangkan diatas telah menerangkan bahwa segala macam
aktivitas telekomunikasi telah mempunyai kepastian hukum dan mempunyai tujuan
untuk mempersatukan bangsa.
Menurut
Penyidikan yang terkandung dalam Bab 5, Pasal 44 Poin (1) yang berbunyi “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Iingkungan Departemen
yang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum
Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi”.
Memiliki makna, bahwa segala macam tindak pidana yang berhubungan dengan
telekomunikasi memiliki sebuah wadah penyelidikan yang koordinir oleh Penyidik
Polri ataupun semua PNS yang berada pada departemen Telekomunikasi yang
diberikan kewenangan khusus dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
telekomunikasi.
Menurut
Sanksi Administrasi yang terkandung dalam Bab 6, Pasal 45 dan 46. Jika terjadi
tindak pidana dalam pelenggaraan telekomunikasi, maka sangsi yang akan diterima
berupa pencabutan izin. Pencabutan izin diberikan setelah penyelenggara
mendapatkan peringatan tertulis sebelumnya. Jika masih tetap dilaksanakan, maka
pencabutan izin akan langsung dilayangkan.
Kesimpulan,
dengan UU No. 36 tahun 1999 seperti yang tercantum diatas, memiliki ruang
lingkup untuk pengguna telekomunikasi yang terbatas. Tidak ada kebebasan dalam
penyampaian pandangan mereka. Namun yang sangat disayangkan adalah kepada
penyelenggara telekomunikasi. Mereka akan mendapatkan sangsi, namun sangsi itu
bukan mereka yang melakukan, namun imbas dari pengguna jasa nakal yang membuka
atau mengakses sesuatu dengan ilegal.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten
- Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
- Undang-undang No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
- Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
- Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
- Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
- Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
- Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
- Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
14.
Pengalihan Paten
15. Paten
atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun
sebagian karena:
16. 1)
Pewarisan;
17. 2)
Hibah;
18. 3)
Wasiat;
19. 4)
Perjanjian tertulis; atau
20. 5)
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar