A.
Benda atau kekayaan intelektual seperti apa saja
yang dapat di jadikan hak cipta dan hak paten
HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Selama ini, Anda mungkin sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia.
Hal yang kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan
asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual juga demikian.
Pelanggaran
terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja
melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih
didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau
kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu
adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil
itulah yang kemudian menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
HAKI memang bukan
sebuah istilah yang lahir di Indonesia. Kenyataan di lapangan lah yang membuat
HAKI terkenal di kalangan intelek Indonesia. HAKI sebenarnya hadir dari budaya
barat. Masyarakat luar negeri sudah lebih dulu mengenal HAKI dengan sebutan
Intellectual Property Right.
Kemampuan
intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir,
berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of
human mind. HAKI melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup
eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual.
Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak
kekayaan intelektual lain.
Kekayaan
intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak
terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak
merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar